DKI JAKARTA (KABAR ADHYAKSA)
– Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bersalah 11 terdakwa dalam perkara korupsi proyek fiktif PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk senilai Rp464,9 miliar.


Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Dapot Dariarma mengatakan putusan tersebut dibacakan pada 6 April 2026 dan seluruh terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

 

“Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum,” ujar Dapot di Jakarta, Rabu.


Ia menjelaskan perkara ini bermula dari kerja sama pengadaan barang dan jasa yang dibiayai PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2016–2018 melalui sejumlah anak perusahaan, meskipun berada di luar ruang lingkup bisnis inti perusahaan.


Sejumlah anak usaha yang terlibat antara lain PT Infomedia Nusantara, PT Telkom Infrastruktur Indonesia, PT PINS Indonesia, dan PT Graha Sarana Duta yang kemudian menunjuk vendor afiliasi. Namun proyek tersebut tidak pernah dilaksanakan atau bersifat fiktif.


Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian keuangan mencapai Rp464.935.164.828.


Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP serta Pasal 64 KUHP.


Dapot merinci vonis masing-masing terdakwa, dengan hukuman berkisar antara 3 hingga 14 tahun penjara, disertai denda Rp750 juta serta uang pengganti dengan nilai bervariasi.


Salah satu terdakwa, Alam Hono, dijatuhi pidana paling tinggi yakni 14 tahun penjara dengan uang pengganti Rp7,29 miliar, sementara terdakwa lain seperti Herman Maulana dan Nurhandayanto masing-masing divonis 12 dan 11 tahun penjara.


Dapot menyebut dari 11 terdakwa, tujuh di antaranya telah menerima putusan sehingga berkekuatan hukum tetap, sedangkan empat lainnya mengajukan upaya hukum banding.


“Kejaksaan akan terus mengawal proses hukum ini hingga berkekuatan hukum tetap serta mengoptimalkan pemulihan kerugian negara,” ujarnya. (ka)