SUMATERA UTARA (KARO) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk menegaskan kehadirannya dalam sidang pembacaan tuntutan terdakwa Amsal Christy Sitepu dalam perkara dugaan korupsi merupakan bentuk dukungan terhadap kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang telah bekerja secara profesional.
“Kehadiran kami dalam persidangan pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan pada Jumat (20/2), sebagai bentuk dukungan moril kepada tim JPU yang telah bekerja secara profesional dalam menangani perkara tersebut,” ujar Danke di Medan, Sabtu (21/2).
Danke mengatakan kehadiran pihaknya merupakan wujud prinsip “een ondeelbaar” atau jaksa sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Menurutnya, kehadiran dirinya sebagai Kepala Kejari dengan para kepala seksi (kasi), yakni Kasi Pidsus Renhard Harve dan Kasi Intelijen Dona Martinus Sebayang tidak hanya untuk monitoring, tetapi juga menunjukkan soliditas institusi dalam proses penegakan hukum.
Ia menegaskan penanganan perkara dugaan korupsi tersebut telah melalui proses penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami ingin memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjunjung tinggi asas profesionalitas,” katanya.
Danke menambahkan pihaknya tidak hanya memantau perkara tindak pidana khusus (Pidsus), tetapi juga pidana umum (Pidum) serta perdata dan tata usaha negara (Datun) yang dinilai strategis atau menjadi perhatian institusi.
“Kita akan terus memantau persidangan baik itu Pidum, Datun, maupun Pidsus yang perkara-perkaranya dinilai strategis atau menjadi perhatian institusi,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Karo Renhard Harve, menyebutkan pihaknya menangani empat perkara dugaan korupsi pengelolaan dana desa di Kabupaten Karo.
“Dari empat perkara yang kami tangani, tiga telah diputus. Dua perkara telah berkekuatan hukum tetap dan satu masih dalam proses banding, sementara satu lainnya masih persidangan,” katanya.
Menurut dia, keempat perkara tersebut memiliki pola perbuatan yang sama meski terjadi di lokasi berbeda, yakni terkait proyek pengelolaan komunikasi dan informatika desa serta pembuatan video profil desa.
Total kerugian negara dari empat perkara tersebut mencapai sekitar Rp1,8 miliar, sedangkan khusus perkara atas nama Amsal Sitepu sekitar Rp202 juta.
“Kami pastikan seluruh kerugian negara dibuktikan di persidangan berdasarkan alat bukti yang sah dan hasil pemeriksaan Inspektorat,” ujar Renhard.
Dalam perkara tersebut, Kejari Karo juga menetapkan satu pihak sebagai daftar pencarian orang (DPO), yakni Jesaya Ginting, yang diduga berperan penting dalam rangkaian perkara.
“Kami mengimbau yang bersangkutan segera menyerahkan diri dan meminta bantuan masyarakat apabila mengetahui keberadaannya,” katanya.
Sebelumnya, JPU Kejari Karo Wira Arizona menuntut terdakwa Amsal Christy Sitepu pidana penjara selama dua tahun, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti Rp202.161.980.
“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Amsal Christy Sitepu dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata JPU Wira.
Selain pidana badan, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti Rp202.161.980.
Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara satu tahun.
JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Perbuatan terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider,” jelas Wira.
Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Mohammad Yusafrihardi Girsang menunda persidangan dan menjadwalkan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi pada pekan
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Jumat (27/2), dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya,” kata Yusafrihardi Girsang.
JPU Wira dalam dakwaan menyebutkan perkara bermula ketika terdakwa Amsal Christy Sitepu selaku Direktur CV Promiseland melaksanakan kegiatan pengelolaan instalasi komunikasi dan informatika berupa pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada tahun anggaran 2020–2022.
Terdakwa diduga menyusun proposal tidak sesuai fakta sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta melaksanakan kegiatan tidak sesuai ketentuan yang ditetapkan.
“Berdasarkan laporan audit, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 202.161.980,” tegas JPU Wira.

Featured Post
Oknum jaksa di wilayah Kejati Sumut diduga terima Rp500 Juta terkait perkara narkoba
Video Terpopuler
Search This Blog
Ads 970x90
Populer Tahun ini
Layanan
Populer Minggu ini
Populer Bulan ini
Indeks Berita
Labels
Label Mobile
Kategori Berita
About Us
Iklan
Iklan