Video Terpopuler

Search This Blog

Ads 970x90

    Populer Tahun ini

    Populer Minggu ini

    Populer Bulan ini

    Indeks Berita

    Labels

    Kategori Berita

    Cari Berita

    About Us

    Kabar Adhyaksa

    Iklan

    Iklan

    TERKINI

    Kejagung copot Kajari Deli Serdang dan Padang Lawas, Kajati Sumut lantik pejabat baru


    SUMATERA UTARA (MEDAN)
    Kejaksaan Agung resmi mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang Revanda Sitepu dan Kajari Padang Lawas (Palas) Soemarlin Halomoan Ritonga.

    Pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-161/C/02/2026 tanggal 11 Februari 2026.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar membenarkan terbitnya surat keputusan tersebut.

    “Benar, Jaksa Agung telah menerbitkan SK penunjukan Kajari Deli Serdang dan Padang Lawas,” kata Harli saat dikonfirmasi dari Medan.

    Dalam keputusan itu, jabatan Kajari Deli Serdang dipercayakan kepada Sapta Putra yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau. Sementara jabatan Kajari Padang Lawas diisi Hasbi Kurniawan yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

    Selanjutnya, Harli melantik dan mengambil sumpah jabatan kedua pejabat tersebut di Aula Cipta Kerta lantai III Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan, Rabu (18/2/2026).

    Dalam sambutannya, Harli menegaskan bahwa rotasi dan mutasi jabatan merupakan hal yang wajar dalam organisasi Kejaksaan Republik Indonesia sebagai bentuk penyegaran dan peningkatan kinerja.

    “Kejaksaan saat ini dituntut semakin profesional, modern, dan terbuka. Hadirkan pelayanan hukum yang responsif, cepat, dan akuntabel,” ujarnya.

    Ia juga menekankan pentingnya membangun soliditas internal, menjaga integritas, serta mengedepankan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.

    Sebelumnya, Revanda bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Deli Serdang Hendra Busrian dipanggil Kejagung pada 26 Januari 2026. Sedangkan Soemarlin dipanggil bersama dua bawahannya pada 22 Januari 2026 untuk dimintai klarifikasi.

    Hingga kini, pihak Kejagung belum menyampaikan secara resmi hasil pemeriksaan maupun status hukum para pejabat tersebut. (ka/red)

    © Copyright 2023 - Kabar Adhyaksa