Video Terpopuler

Search This Blog

Ads 970x90

    Populer Tahun ini

    Populer Minggu ini

    Populer Bulan ini

    Indeks Berita

    Labels

    Kategori Berita

    Cari Berita

    About Us

    Kabar Adhyaksa

    Iklan

    Iklan

    TERKINI

    Kejari Belawan selamatkan Rp220 juta kerugian negara dari kasus korupsi dana BOS SMA 16 Medan

    Ket Foto: Kejari Belawan menerima uang pengganti sebesar Rp220 juta dari perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMA Negeri 16 Medan tahun 2022–2023.


    SUMATERA UTARA (BELAWAN) – Kejaksaan Negeri Belawan menunjukkan komitmen tegas dalam menyelamatkan keuangan negara. Kejari Belawan menerima uang pengganti sebesar Rp220 juta dari perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMA Negeri 16 Medan tahun 2022–2023.


    "Hari ini Bidang Pidsus menerima penitipan uang pengganti dari pihak keluarga terdakwa AM selaku Direktur CV Cahaya Azira, yang diserahkan langsung kepada Kasi Pidsus Kejari Belawan, Bapak Andri Rico Manurung, SH, MH," kata Kasi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, SH, MH, Selasa (4/3).


    Daniel menegaskan, uang pengganti ini kini dititipkan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Belawan di Bank Mandiri.


    “Setelah perkara berkekuatan hukum tetap atau inkracht, uang ini akan langsung disetorkan ke kas negara. Langkah ini menunjukkan profesionalisme dan keberhasilan Kejari Belawan dalam memulihkan kerugian negara,” ujarnya.


    Terdakwa AM bersama RA selaku mantan Kepala Sekolah dan EA selaku mantan Bendahara Dana BOS masing-masing dituntut secara terpisah. 


    Daniel menambahkan, terdakwa AM dijerat dengan dakwaan primair berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


    “Sementara dakwaan subsider terhadap ketiga terdakwa, termasuk AM, RA, dan EA, menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juga dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tegas Daniel.

    © Copyright 2023 - Kabar Adhyaksa