![]() |
| Ilustasi. (Foto: Istimewa) |
SUMATERA UTARA (MEDAN) - Dugaan keterlibatan oknum jaksa berinisial AFN yang bertugas di Kota Medan, Sumatera Utara, dalam praktik peminjaman uang dengan modus menggadaikan mobil yang masih berstatus kredit menuai sorotan publik.
Seorang pihak yang mengaku sebagai korban menyebutkan, oknum tersebut meminjam uang hingga ratusan juta rupiah dengan menjaminkan kendaraan yang belum lunas pembiayaannya.
“Mobil yang dijaminkan ternyata masih kredit, namun tetap digadaikan kepada kami,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya, Senin (27/4).
Ia mengaku mengalami kerugian cukup besar akibat peristiwa tersebut dan berharap adanya penyelesaian secara hukum.
“Sampai hari ini, oknum tersebut belum mengembalikan uang saya. Kalau tidak ada itikad baik, saya akan menempuh jalur hukum, dan melaporkan oknum tersebut ke pengawasan kejaksaan,” tegasnya.
Sementara itu pengamat hukum dari Pusat Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Puspa), Muslim Muis, SH, MH, menilai, jika dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan itu dapat masuk dalam kategori tindak pidana penipuan maupun penggelapan.
“Dalam hukum pidana, menjaminkan barang yang bukan sepenuhnya milik sendiri tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan dapat berpotensi menjadi tindak pidana,” tegasnya.
Selain aspek pidana, kasus ini juga dinilai berpotensi melanggar kode etik aparat penegak hukum yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme.
“Kita mendorong agar aparat berwenang segera melakukan klarifikasi dan penelusuran guna memastikan kebenaran informasi yang beredar,” ujarnya.

Featured Post
Kejati Sumut respons tegas soal oknum jaksa dugaan asusila: Sedang diperiksa
Video Terpopuler
Search This Blog
Ads 970x90
Populer Tahun ini
Layanan
Populer Minggu ini
Populer Bulan ini
Indeks Berita
Labels
Label Mobile
Kategori Berita
About Us
Iklan
Iklan