SUMATERA UTARA (MEDAN) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melaksanakan penyuluhan hukum kepada pelajar SMP St. Ignasius Medan guna mencegah penyalahgunaan narkoba serta memberikan pemahaman tentang etika bermedia sosial di kalangan usia sekolah, Rabu (18/2).
Kegiatan yang merupakan bagian dari program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) itu digelar di aula sekolah setempat dan menghadirkan Jaksa Fungsional Bidang Intelijen sebagai narasumber.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut melalui jaksa narasumber, Maria Sembiring, mengatakan program tersebut merupakan langkah strategis dalam membentengi generasi muda dari potensi pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan narkotika dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami hadir sebagai bentuk kepedulian agar para pelajar memahami hukum bukan karena takut dihukum, tetapi karena sadar akan risiko pelanggarannya,” ujarnya.
Dalam kegiatan itu, para siswa diajak berdiskusi mengenai dampak buruk narkoba serta konsekuensi hukum dari penyalahgunaan media sosial, termasuk pentingnya menjaga etika dan norma kesopanan dalam berkomunikasi di ruang digital.
Pihak sekolah menyambut baik kegiatan tersebut. Perwakilan kepala sekolah, Michael Tampubolon, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Kejati Sumut dan berharap para siswa semakin memahami pentingnya etika, moral, dan kesadaran hukum sejak dini.
Melalui penyuluhan itu, diharapkan para pelajar dapat terhindar dari penyalahgunaan narkoba dan lebih bijak dalam bermedia sosial demi mendukung terbentuknya generasi muda yang cerdas dan berkarakter.

Featured Post
Oknum jaksa di wilayah Kejati Sumut diduga terima Rp500 Juta terkait perkara narkoba
Video Terpopuler
Search This Blog
Ads 970x90
Populer Tahun ini
Layanan
Populer Minggu ini
Populer Bulan ini
Indeks Berita
Labels
Label Mobile
Kategori Berita
About Us
Iklan
Iklan