SUMATERA UTARA (MEDAN) - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Harli Siregar mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang berhasil menyelamatkan keuangan negara melalui pengembalian tiga aset milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara senilai Rp55,85 miliar.
Apresiasi tersebut disampaikan Kajati Sumut saat menghadiri kegiatan pengembalian aset PT KAI di Aula Lantai II Kantor Kejari Medan, Selasa (10/3).
“Hari ini kami melakukan pengembalian tiga aset milik PT KAI Divre I Sumut dengan total nilai sekitar Rp55,85 miliar. Ini merupakan hasil kerja keras jajaran Kejari Medan dalam menangani perkara tindak pidana korupsi,” kata Harli Siregar.
Menurut dia, keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada upaya pemulihan kerugian negara melalui pengembalian aset.
“Penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara melalui penyitaan, perampasan, dan pengembalian aset yang sebelumnya dikuasai secara tidak sah,” ujarnya.
Harli menjelaskan tiga bidang tanah dan bangunan yang berhasil dikembalikan tersebut memiliki nilai ekonomis yang cukup besar dan merupakan bagian dari kekayaan negara.
“Berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan, total nilai aset yang berhasil diselamatkan mencapai kurang lebih Rp55,85 miliar. Ini tentu bukan jumlah yang kecil,” katanya.
Ia juga berharap PT KAI dapat segera melakukan penguasaan dan pemanfaatan terhadap aset yang telah dikembalikan tersebut agar memberikan manfaat bagi perusahaan dan negara.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Medan Ridwan Sujana Angsar mengatakan tiga aset yang dikembalikan tersebut berada di tiga lokasi berbeda di Kota Medan, yakni di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 20, Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 32, serta Jalan Sutomo Nomor 11.
Menurut Ridwan, pengembalian aset di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 32 dan Jalan Sutomo Nomor 11 dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan pengembalian aset di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 20 dilakukan melalui berita acara serah terima pengembalian aset negara kepada penyidik Kejari Medan.
Vice President PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara Sofan Hidayah menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejari Medan atas dukungan dalam pengembalian aset tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejati Sumut dan Kejari Medan atas partisipasi dan kontribusinya dalam pengembalian aset PT KAI,” kata Sofan.

Featured Post
Oknum jaksa di wilayah Kejati Sumut diduga terima Rp500 Juta terkait perkara narkoba
Video Terpopuler
Search This Blog
Ads 970x90
Populer Tahun ini
Layanan
Populer Minggu ini
Populer Bulan ini
Indeks Berita
Labels
Label Mobile
Kategori Berita
About Us
Iklan
Iklan