![]() |
| Ket Foto: Kejati NTT melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memperkuat sinergi dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) dalam mengawal akselerasi Proyek Strategis Nasional (PSN) sektor ketenagalistrikan di wilayah setempat. Penguatan sinergi tersebut dilakukan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) bantuan hukum dan pendampingan hukum yang berlangsung di Kupang, Kamis (12/2/2026). |
NUSA TENGGARA TIMUR (KUPANG) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memperkuat sinergi dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) dalam mengawal akselerasi Proyek Strategis Nasional (PSN) sektor ketenagalistrikan di wilayah setempat.
Penguatan sinergi tersebut dilakukan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) bantuan hukum dan pendampingan hukum yang berlangsung di Kupang, Kamis (12/2).
Kepala Kejati NTT Roch Adi Wibowo mengatakan pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) bertujuan untuk memastikan setiap tahapan proyek berjalan sesuai koridor hukum serta memitigasi risiko sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
“Pendampingan ini bukan untuk menjadi tameng atas kesalahan, tetapi untuk mencegah potensi penyimpangan dan memastikan transparansi serta akuntabilitas,” katanya.
Ia menegaskan kehadiran Bidang Datun merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam mendukung pembangunan infrastruktur nasional, khususnya penyediaan listrik yang andal dan merata di Nusa Tenggara Timur.
Dalam pertemuan tersebut, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Choirun Parapat bersama tim JPN membahas sejumlah isu strategis, antara lain proses pembebasan lahan, kompensasi dan penetapan ruang bebas (right of way/ROW), serta pemberian legal opinion guna meminimalkan potensi sengketa perdata maupun tata usaha negara.
Sementara itu, General Manager PLN UIP Nusra Rizki Aftarianto mengapresiasi dukungan Kejati NTT dalam mengawal aspek legalitas proyek ketenagalistrikan.
Menurut dia, pendampingan hukum dari JPN menjadi faktor penting untuk menjaga kepastian hukum sehingga PLN dapat fokus pada percepatan pembangunan infrastruktur kelistrikan bagi masyarakat.
Kegiatan monev tersebut diakhiri dengan kesepakatan untuk meningkatkan keterbukaan data dan koordinasi secara berkelanjutan antara kedua pihak. Melalui kolaborasi itu, diharapkan pelaksanaan PSN ketenagalistrikan di NTT dapat berjalan tepat waktu, transparan, dan akuntabel.

Featured Post
Oknum jaksa di wilayah Kejati Sumut diduga terima Rp500 Juta terkait perkara narkoba
Video Terpopuler
Search This Blog
Ads 970x90
Populer Tahun ini
Layanan
Populer Minggu ini
Populer Bulan ini
Indeks Berita
Labels
Label Mobile
Kategori Berita
About Us
Iklan
Iklan