![]() |
| Ket Foto: Kejari Belawan menerima uang pengganti sebesar Rp220 juta dari perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMA Negeri 16 Medan tahun 2022–2023. |
"Hari ini Bidang Pidsus menerima penitipan uang pengganti dari pihak keluarga terdakwa AM selaku Direktur CV Cahaya Azira, yang diserahkan langsung kepada Kasi Pidsus Kejari Belawan, Bapak Andri Rico Manurung, SH, MH," kata Kasi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, SH, MH, Selasa (4/3).
Daniel menegaskan, uang pengganti ini kini dititipkan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Belawan di Bank Mandiri.
“Setelah perkara berkekuatan hukum tetap atau inkracht, uang ini akan langsung disetorkan ke kas negara. Langkah ini menunjukkan profesionalisme dan keberhasilan Kejari Belawan dalam memulihkan kerugian negara,” ujarnya.
Terdakwa AM bersama RA selaku mantan Kepala Sekolah dan EA selaku mantan Bendahara Dana BOS masing-masing dituntut secara terpisah.
Daniel menambahkan, terdakwa AM dijerat dengan dakwaan primair berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Sementara dakwaan subsider terhadap ketiga terdakwa, termasuk AM, RA, dan EA, menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juga dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tegas Daniel.

Featured Post
Oknum jaksa di wilayah Kejati Sumut diduga terima Rp500 Juta terkait perkara narkoba
Video Terpopuler
Search This Blog
Ads 970x90
Populer Tahun ini
Layanan
Populer Minggu ini
Populer Bulan ini
Indeks Berita
Labels
Label Mobile
Kategori Berita
About Us
Iklan
Iklan