![]() |
| Ket Foto: Penampakan tiga mobil mewah sitaan kasus dugaan korupsi ekspor CPO disita Kejagung dan dititipkan di Kejari Medan. |
Kepala Kejari Medan Ridwan Sujana Angsar melalui Kasi Intelijen Valentino Harry Manurung, mengatakan penitipan kendaraan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan lanjutan sekaligus pengamanan barang bukti agar tetap terjaga kondisinya hingga proses persidangan.
“Benar, ada tiga unit kendaraan roda empat yang dititipkan di Kejari Medan sebagai barang bukti perkara dugaan korupsi ekspor CPO. Kami hanya menerima titipan dan bertanggung jawab atas pengamanan barang bukti tersebut,” kata Valentino di Medan, Sabtu (14/2).
Adapun tiga kendaraan yang dititipkan masing-masing satu unit Toyota Alphard hitam bernomor polisi BK 223 TEO, satu unit Toyota Corolla Cross merah BK 1531 AEF, serta satu unit Toyota Avanza hitam BK 1992 ADG.
Kendaraan tersebut diketahui merupakan milik para tersangka dari unsur swasta yang berdomisili di Kota Medan dan sekitarnya.
Pihaknya menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan, penetapan tersangka, hingga penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan Tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung RI.
Kejari Medan, kata dia, hanya membantu dari sisi teknis di daerah, termasuk pengamanan lokasi dan penitipan barang bukti.
Selain penitipan kendaraan, pihaknya juga memfasilitasi pelaksanaan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejagung di sejumlah kantor perusahaan serta rumah pribadi para tersangka di wilayah Kota Medan, Sumatera Utara, pada 12–13 Februari 2026.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik turut mengamankan berbagai dokumen administrasi ekspor, perangkat elektronik, serta data transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan praktik manipulasi klasifikasi komoditas CPO.
“Penggeledahan dilakukan oleh tim dari pusat. Kami membantu pengamanan dan koordinasi dengan aparat setempat agar kegiatan berjalan kondusif,” ujarnya.
Dia menambahkan, penyidik saat ini masih mendalami aliran dana hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut, termasuk indikasi adanya praktik suap atau kickback kepada oknum pejabat guna meloloskan proses administrasi ekspor ilegal.
“Kasus dugaan korupsi tata kelola ekspor CPO dan produk turunannya ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, dengan estimasi sementara mencapai belasan triliun rupiah,” tegasnya.

Featured Post
Oknum jaksa di wilayah Kejati Sumut diduga terima Rp500 Juta terkait perkara narkoba
Video Terpopuler
Search This Blog
Ads 970x90
Populer Tahun ini
Layanan
Populer Minggu ini
Populer Bulan ini
Indeks Berita
Labels
Label Mobile
Kategori Berita
About Us
Iklan
Iklan