
Ket Foto: JPU Kejari Karo saat mdmbacakan tuntutan terhadap terdakwa Amsal Sitepu di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (20/2/2026).
SUMATERA UTARA (KARO) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Karo), Sumatera Utara, menuntut terdakwa Amsal Sitepu dengan pidana dua tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek pengelolaan instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
“Menuntut menjatuhkan pidana kepada terdakwa Amsal Sitepu selama dua tahun penjara,” kata JPU Wira Arizona dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (20/2/2026).
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan tiga bulan kurungan.
JPU turut menjatuhkan tuntutan uang pengganti sebesar Rp202.161.980. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam persidangan, serta belum mengembalikan kerugian negara. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam dakwaan disebutkan, perkara bermula ketika Amsal Christy Sitepu selaku Direktur CV Promiseland melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa berupa video profil desa di Kabupaten Karo pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Terdakwa diduga menyusun proposal yang tidak sesuai fakta atau mark up sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Selain itu, kegiatan pembuatan video profil desa disebut tidak dilaksanakan sesuai dengan RAB yang telah ditetapkan.
Dalam persidangan terungkap, biaya pembuatan video profil desa menggunakan CV Promiseland sebesar Rp30 juta untuk setiap desa.
Berdasarkan laporan hasil audit, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp202.161.980.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Featured Post
Oknum jaksa di wilayah Kejati Sumut diduga terima Rp500 Juta terkait perkara narkoba
Video Terpopuler
Search This Blog
Ads 970x90
Populer Tahun ini
Layanan
Populer Minggu ini
Populer Bulan ini
Indeks Berita
Labels
Label Mobile
Kategori Berita
About Us
Iklan
Iklan