Video Terpopuler

Search This Blog

Ads 970x90

    Populer Tahun ini

    Populer Minggu ini

    Populer Bulan ini

    Indeks Berita

    Labels

    Kategori Berita

    Cari Berita

    About Us

    Kabar Adhyaksa

    Iklan

    Iklan

    TERKINI

    Kejati Sumut terima pengembalian kerugian negara Rp13,18 miliar dari korupsi KSPN Danau Toba

    Ket Foto: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp13,18 miliar dari perkara dugaan korupsi pekerjaan konstruksi penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.

    SUMATERA UTARA (MEDAN)
    - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp13,18 miliar dari perkara dugaan korupsi pekerjaan konstruksi penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.

    “Pengembalian tersebut dilakukan oleh PT Hutama Karya (Persero) selaku penyedia jasa dalam proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp161.589.999.000,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi di Medan, Senin (23/2).

    Menurut dia, nilai pengembalian kerugian negara itu berdasarkan hasil perhitungan ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP).

    Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dan menahan dua tersangka, yakni Enda Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara serta Edwyn Tresna Nugraha selaku General Manager PT Yodya Karya Wilayah IV Medan yang bertindak sebagai manajemen konstruksi atau konsultan pengawas pekerjaan.

    “Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Rizaldi.

    Dalam perkara tersebut, Puji Nur Utomo selaku Project Manager PT Hutama Karya (Persero) juga diduga tidak melaksanakan tugas sesuai ketentuan kontrak sehingga menyebabkan kerugian negara.

    “Namun, yang bersangkutan meninggal dunia pada 5 Juli 2025 berdasarkan kutipan akta kematian,” jelasnya.

    Rizaldi menyebutkan uang pengembalian kerugian negara itu telah dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut di Bank Mandiri.

    Ia menegaskan pengembalian kerugian keuangan negara merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mengedepankan pemulihan kerugian negara guna menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan.

    “Pengembalian kerugian keuangan negara merupakan salah satu upaya nyata Kejati Sumut untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan, selain menegakkan supremasi hukum dengan tujuan sebagai efek jera bagi pelaku korupsi,” tegasnya. (*)

    © Copyright 2023 - Kabar Adhyaksa