Video Terpopuler

Search This Blog

Ads 970x90

    Populer Tahun ini

    Populer Minggu ini

    Populer Bulan ini

    Indeks Berita

    Labels

    Kategori Berita

    Cari Berita

    About Us

    Kabar Adhyaksa

    Iklan

    Iklan

    TERKINI

    Kejati Sumut panggil sejumlah kepala desa di Dairi terkait pengelolaan dana desa

    Ket Foto: Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

    SUMATERA UTARA (DAIRI
    ) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi, melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala desa secara bertahap terkait penyelidikan pengelolaan dana desa di Kabupaten Dairi, tahun anggaran 2024.


    “Benar. Tim Bidang Pidsus saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap para kepala desa terkait pengelolaan dana desa,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi, ketika dihubungi dari Medan, Jumat.


    Rizaldi mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait pengelolaan dana desa tahun anggaran 2024.


    “Saat ini pemeriksaan telah dilimpahkan tim Bidang Pidsus Kejati Sumut ke Kejari Dairi karena wilayah hukumnya,” ujar dia.


    Secara terpisah, Kasi Intelijen Kejari Dairi Gerry Anderson Gultom menyebutkan penyelidikan tersebut merupakan delegasi atau instruksi dari Kejati Sumut.


    “Penyelidikan ini merupakan instruksi dari Kejati Sumut yang dipimpin Bapak Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, menindaklanjuti laporan masyarakat (dumas). Saat ini tim penyelidik Pidsus Kejari Dairi masih melakukan proses penyelidikan guna membuat terang terkait ada atau tidaknya peristiwa pidana katanya.


    Gerry menjelaskan proses penyelidikan masih berada pada tahap awal sehingga pihaknya masih mendalami berbagai informasi serta keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk meminta klarifikasi dari sejumlah kepala desa di Kabupaten Dairi.


    Penyelidikan diawali dengan pemanggilan beberapa kepala desa, antara lain dari Desa Silalahi II, Desa Sitinjo, Desa Bukit Lau Kersik, Desa Lae Parira, Desa Bangun, dan Desa Karing.


    Pihaknya menegaskan proses tersebut masih sebatas penyelidikan dan belum mengarah pada penetapan pihak tertentu sebagai tersangka.


    “Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Proses ini masih dalam tahap awal untuk mendalami pengelolaan dana desa tahun anggaran 2024, sebagaimana menindaklanjuti dumas” tegasnya.


    Ia menambahkan perkembangan lebih lanjut terkait penyelidikan tersebut akan disampaikan setelah tim penyelidikan memperoleh hasil pendalaman dari proses pengumpulan keterangan.


    “Karena prosesnya masih dalam tahap awal, penyelidikan ini diperkirakan akan memerlukan waktu. Kemungkinan prosesnya akan dilanjutkan setelah perayaan lebaran,” kata Gerry Anderson Gultom.

    © Copyright 2023 - Kabar Adhyaksa