Video Terpopuler

Search This Blog

Ads 970x90

    Populer Tahun ini

    Populer Minggu ini

    Populer Bulan ini

    Indeks Berita

    Labels

    Kategori Berita

    Cari Berita

    About Us

    Kabar Adhyaksa

    Iklan

    Iklan

    TERKINI

    Kejati Sumsel tahan dua mantan Direksi PT Semen Baturaja terkait dugaan korupsi distribusi

    Ket Foto: Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana di Palembang, Jumat, mengatakan dua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial MJ dan DP.

    SUMATERA SELATAN (PALEMBANG)
    Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), menahan dua mantan direksi PT Semen Baturaja (Persero) Tbk dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pendistribusian semen di Provinsi Sumatera Selatan.

    Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana di Palembang, Jumat, mengatakan dua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial MJ dan DP.

    MJ diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Pemasaran periode April 2017 hingga April 2019 serta Direktur Keuangan periode April 2019 hingga Maret 2022. Sementara DP menjabat sebagai Direktur Keuangan periode April 2017 hingga Mei 2019.

    “Keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang, terhitung sejak 19 Februari 2026 hingga 10 Maret 2026,” ujar Ketut, Kamis (19/2).

    Menurut dia, perkara ini berkaitan dengan tata kelola pendistribusian semen oleh distributor PT KMM di wilayah Sumsel.

    Ket Foto: Para tersangka ditahan tim Pidsus Kejati Sumsel, Kamis (19/2/2026).

    Dalam penyidikan, tersangka MJ, DP bersama pihak lainnya diduga menyepakati penunjukan PT KMM sebagai distributor semen PT Semen Baturaja. Tersangka MJ disebut memerintahkan penerbitan surat dukungan agar PT KMM memperoleh proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung (PPKA).

    Selain itu, DP yang juga merangkap Komisaris PT BMU, anak perusahaan PT Semen Baturaja, diduga memfasilitasi pemindahan wilayah distribusi sehingga jaringan distribusi semen zak dan gudang penyimpanan dapat diserahkan kepada PT KMM.

    Kedua tersangka juga diduga menandatangani perjanjian jual beli semen dengan PT KMM tanpa melalui proses seleksi dan evaluasi administrasi serta teknis sebagaimana mestinya.

    Dalam pelaksanaannya, PT KMM memperoleh fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset dan tetap diberikan fasilitas meskipun terdapat tunggakan piutang (outstanding). Selain itu, tersangka disebut beberapa kali memberikan fasilitas penjadwalan ulang (reschedule) piutang agar plafon tetap terbuka.

    Akibat perbuatan tersebut, penyidik memperkirakan kerugian keuangan perusahaan mencapai sekitar Rp74,37 miliar.

    Kejati Sumsel menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (*)

    © Copyright 2023 - Kabar Adhyaksa