Video Terpopuler

Search This Blog

Ads 970x90

    Populer Tahun ini

    Populer Minggu ini

    Populer Bulan ini

    Indeks Berita

    Labels

    Kategori Berita

    Cari Berita

    About Us

    Kabar Adhyaksa

    Iklan

    Iklan

    TERKINI

    Kejati Riau tetapkan dua tersangka kasus PMKS Bengkalis, negara rugi Rp30,8 miliar

    Ket Foto: Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penguasaan aset daerah berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan nilai kerugian negara mencapai Rp30,8 miliar.

    RIAU (PEKANBARU)
    Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penguasaan aset daerah berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan nilai kerugian negara mencapai Rp30,8 miliar.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Zikrullah di Pekanbaru, Rabu (18/2), mengatakan dua tersangka tersebut berinisial HJ selaku Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kabupaten Bengkalis periode 2012–2017 serta S yang menjabat Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari.

    Menurut dia, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam penguasaan dan pengelolaan aset daerah yang sebelumnya merupakan barang bukti perkara tindak pidana korupsi.

    Ia menjelaskan perkara tersebut bermula dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1125/K/Pid.Sus/2014 yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam amar putusan itu, PMKS yang berlokasi di Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

    Eksekusi putusan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis pada 11 November 2015 melalui pengembalian barang bukti kepada pemerintah daerah.

    Namun, setelah aset diterima, tersangka HJ selaku pejabat yang menerima barang bukti diduga tidak melakukan pengamanan dan penguasaan fisik, tidak melakukan pemeliharaan, serta tidak mencatatkan aset tersebut ke dalam inventaris barang milik daerah. HJ juga disebut tidak mengusulkan penetapan status penggunaan aset sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah.

    Akibatnya, PMKS tersebut diduga dikuasai oleh tersangka S. Sejak November 2015 hingga Juli 2019, S disebut mengoperasionalkan pabrik tanpa izin pemerintah daerah. Selanjutnya, pada periode Agustus 2019 hingga Maret 2024, pabrik tersebut diduga disewakan kepada pihak lain tanpa persetujuan pemilik aset dan tanpa perjanjian resmi.

    Padahal, Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah mengirimkan surat penghentian operasional pabrik pada 11 Januari 2017, namun operasional tetap berjalan.

    Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp30.875.798.000.

    “Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Zikrullah.

    Ia menegaskan pengungkapan perkara ini merupakan komitmen Kejati Riau dalam pemberantasan korupsi, khususnya terkait pengelolaan aset daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (ka/ra)

    © Copyright 2023 - Kabar Adhyaksa