Video Terpopuler

Search This Blog

Ads 970x90

    Populer Tahun ini

    Populer Minggu ini

    Populer Bulan ini

    Indeks Berita

    Labels

    Kategori Berita

    Cari Berita

    About Us

    Kabar Adhyaksa

    Iklan

    Iklan

    TERKINI

    Kejati Maluku naikkan kasus dugaan korupsi kredit BRI Unit Batu Merah ke tahap penyidikan

    Ket Foto: Pidsus Kejati Maluku meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Batu Merah, Branch Office Ambon Tahun Anggaran 2022–2024, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

    MALUKU (AMBON)
    Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Batu Merah, Branch Office Ambon Tahun Anggaran 2022–2024, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

    Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Radot Parulian, di Ambon, Jumat, mengatakan peningkatan status tersebut dilakukan setelah tim penyelidik menemukan bukti yang cukup adanya peristiwa pidana.

    “Perkara ini bermula dari laporan resmi pihak BRI Kantor Cabang Ambon serta hasil audit internal Kantor Wilayah BRI Makassar,” katanya.

    Ia menjelaskan, Kepala Kejati Maluku telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026 tanggal 10 Februari 2026.

    Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan dugaan modus operandi yang melibatkan oknum mantri/marketing bersama pihak eksternal dengan meminjam identitas masyarakat untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sejak 2022 hingga 2024.

    Tim menemukan sebanyak 90 KTP milik pihak lain yang digunakan untuk pengajuan KUR dengan dua modus, yakni modus “topengan” sebanyak 45 rekening pinjaman dan modus “tempilan” sebanyak 45 rekening pinjaman.

    Pengajuan kredit diduga dilakukan dengan merekayasa dokumen usaha serta mengarahkan pemilik identitas memberikan keterangan seolah-olah memiliki usaha. Para pemilik identitas disebut menerima imbalan bervariasi antara Rp150 ribu hingga Rp5 juta.

    Setelah kredit dicairkan, dana ditarik melalui ATM dan agen BRILink oleh perantara (calo) untuk kemudian diserahkan kepada oknum mantri.

    Berdasarkan audit internal Kantor Wilayah BRI Makassar, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara dari total sisa pinjaman (outstanding) 90 rekening sebesar Rp3.612.823.181.

    Selama proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 34 saksi yang terdiri atas kepala unit, mantri/marketing, auditor internal BRI, auditor Kanwil BRI, perantara, serta para nasabah pemilik identitas.

    Perkara ini diduga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan peraturan perbankan yang berlaku.

    Kejati Maluku menyatakan berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dan tindak pidana korupsi, termasuk di sektor perbankan, guna menjaga kepercayaan masyarakat serta stabilitas sistem keuangan di wilayah Maluku. (*)

    © Copyright 2023 - Kabar Adhyaksa