Video Terpopuler

Search This Blog

Ads 970x90

    Populer Tahun ini

    Populer Minggu ini

    Populer Bulan ini

    Indeks Berita

    Labels

    Kategori Berita

    Cari Berita

    About Us

    Kabar Adhyaksa

    Iklan

    Iklan

    TERKINI

    Kejati Sulsel eksekusi terpidana kosmetik berbahaya Mira Hayati

    Ket Foto: Terpidana kasus peredaran kosmetik berbahaya Mira Hayati dieksekusi Kejati Sumsel, Rabu (17/2/2026).

    SULAWESI SELATAN (MAKASSAR
    ) – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Umum bersama Kejaksaan Negeri Makassar resmi melaksanakan eksekusi penahanan terhadap terpidana kasus peredaran kosmetik berbahaya, Mira Hayati, Rabu (18/2/2026).

    Eksekusi dilakukan setelah kejaksaan menerima salinan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Makassar atas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Terpidana yang dikenal sebagai pemilik merek MH Cosmetic itu dijemput di kediamannya di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar. Proses eksekusi berlangsung dengan pengamanan dan disaksikan aparat lingkungan setempat.

    Langkah tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang telah inkracht.

    Berdasarkan amar putusan kasasi, Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran produk perawatan kulit ilegal yang mengandung merkuri.

    Terpidana dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.

    Sebelumnya, pada tingkat pertama, PN Makassar menjatuhkan vonis 10 bulan penjara. Jaksa kemudian mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi Makassar memperberat hukuman menjadi empat tahun penjara sebelum akhirnya diputus pada tingkat kasasi.

    Sebelum menjalani masa hukuman, terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur. Setelah dinyatakan sehat, yang bersangkutan langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar untuk menjalani pidana.

    Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan tidak ada ruang kompromi dalam penegakan hukum terhadap perkara yang membahayakan kesehatan masyarakat.

    “Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional,” ujarnya.

    Ia menambahkan, pelaksanaan eksekusi tersebut menjadi peringatan bagi pelaku usaha kosmetik ilegal agar tidak mengedarkan produk yang membahayakan masyarakat.

    “Kami ingin mengirimkan pesan yang jelas bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap pelanggaran yang merugikan kesehatan publik,” kata Didik. (*)

    © Copyright 2023 - Kabar Adhyaksa