SUMATERA UTARA (MEDAN)
- Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penggeledahan di kantor Satuan Kerja (Satker) Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera II di Kota Medan, Senin (27/4), terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah susun (rusun) tahun anggaran 2023–2024 dengan nilai proyek sekitar Rp64 miliar.


Penggeledahan dilakukan di kantor satker yang berlokasi di Jalan Gunung Krakatau, Medan, berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Sumut yang telah dilengkapi izin penggeledahan serta penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, dalam siaran persnya di Medan, Senin, menyebutkan penggeledahan bertujuan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan perkara tersebut.


“Perkara ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan rumah susun yang berlokasi di Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Kabupaten Deli Serdang dengan total anggaran sekitar Rp64 miliar,” ujar Rizaldi.


Ia menjelaskan, sejumlah ruangan yang diperiksa tim penyidik meliputi ruang kepala satker, bagian keuangan atau perbendaharaan, serta ruang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berada di lantai II dan III gedung kantor tersebut.


Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, antara lain berkas pembayaran pekerjaan pembangunan rusun, serta dokumen elektronik berupa data yang tersimpan di perangkat komputer dan laptop.


Menurut Rizaldi, proses penggeledahan berlangsung sejak pukul 13.30 WIB dan masih berlanjut hingga sore hari untuk mengumpulkan serta melengkapi alat bukti.


“Penyidik akan terus bekerja untuk memperjelas dan mengungkap perkara ini secara transparan kepada publik, termasuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab,” katanya.