Video Terpopuler

Search This Blog

Ads 970x90

    Populer Tahun ini

    Populer Minggu ini

    Populer Bulan ini

    Indeks Berita

    Labels

    Kategori Berita

    Cari Berita

    About Us

    Kabar Adhyaksa

    Iklan

    Iklan

    TERKINI

    Kajati Sumut apresiasi Kejari Medan selamatkan keuangan negara Rp55,85 miliar aset PT KAI

    Ket Foto: Kepala Kejati Sumut Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, bersama Kepala Kejari Medan Ridwan Sujana Angsar, SH, MH, melakukan penyerahan tiga unit aset yang diterima Vice President PT KAI Divisi Regional I Sumut Sofan Hidayah di Lantai II Aula Kantor Kejari Medan, Selasa (10/3/2026).

    SUMATERA UTARA (MEDAN)
    - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Harli Siregar mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang berhasil menyelamatkan keuangan negara melalui pengembalian tiga aset milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara senilai Rp55,85 miliar.


    Apresiasi tersebut disampaikan Kajati Sumut saat menghadiri kegiatan pengembalian aset PT KAI di Aula Lantai II Kantor Kejari Medan, Selasa (10/3).

    “Hari ini kami melakukan pengembalian tiga aset milik PT KAI Divre I Sumut dengan total nilai sekitar Rp55,85 miliar. Ini merupakan hasil kerja keras jajaran Kejari Medan dalam menangani perkara tindak pidana korupsi,” kata Harli Siregar.

    Menurut dia, keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada upaya pemulihan kerugian negara melalui pengembalian aset.

    “Penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara melalui penyitaan, perampasan, dan pengembalian aset yang sebelumnya dikuasai secara tidak sah,” ujarnya.

    Harli menjelaskan tiga bidang tanah dan bangunan yang berhasil dikembalikan tersebut memiliki nilai ekonomis yang cukup besar dan merupakan bagian dari kekayaan negara.

    “Berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan, total nilai aset yang berhasil diselamatkan mencapai kurang lebih Rp55,85 miliar. Ini tentu bukan jumlah yang kecil,” katanya.

    Ia juga berharap PT KAI dapat segera melakukan penguasaan dan pemanfaatan terhadap aset yang telah dikembalikan tersebut agar memberikan manfaat bagi perusahaan dan negara.

    Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Medan Ridwan Sujana Angsar mengatakan tiga aset yang dikembalikan tersebut berada di tiga lokasi berbeda di Kota Medan, yakni di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 20, Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 32, serta Jalan Sutomo Nomor 11.

    Menurut Ridwan, pengembalian aset di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 32 dan Jalan Sutomo Nomor 11 dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Sedangkan pengembalian aset di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 20 dilakukan melalui berita acara serah terima pengembalian aset negara kepada penyidik Kejari Medan.

    Vice President PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara Sofan Hidayah menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejari Medan atas dukungan dalam pengembalian aset tersebut.

    “Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejati Sumut dan Kejari Medan atas partisipasi dan kontribusinya dalam pengembalian aset PT KAI,” kata Sofan.

    © Copyright 2023 - Kabar Adhyaksa